PENGURUS
SEKRETARIAT FORUM ANAK NASIONAL
KABUPATEN
KAMPAR (SFAN KAB.KAMPAR)
|
NO
|
NAMA
|
KECAMATAN
|
|
1
|
NOPRI ERDIANSYAH
|
BANGKINANG KOTA
|
|
2
|
ZULKIFLI
|
BANGKINANG KOTA
|
|
3
|
YUNI J.LISMA MUTIARA
|
BANGKINANG
|
|
4
|
ELLA RAMADHANI
|
KUOK
|
|
5
|
ERA FARIZA
|
KUOK
|
|
6
|
INTAN NIRMALA SARI
|
KUOK
|
|
7
|
FITRA ELIZA
|
KUOK
|
|
8
|
VIVI MARCELLA
|
KUOK
|
|
9
|
SUCI NISLAWATI
|
BANGKINANG
|
|
10
|
MUHAMMAD IQBAL
|
BANGKINANG KOTA
|
|
11
|
DESNI ROMIL FITRI
|
KUOK
|
|
12
|
ANDRE GIOVANO
|
KAMPAR
|
|
13
|
MESI WAHYULIANTI
|
XIII KOTO KAMPAR
|
|
14
|
LUSI HARDIYANTI
|
KUOK
|
|
15
|
ROY HIDAYAT
|
BANGKINANG KOTA
|
|
16
|
ELDY SAMURA NUZLA
|
BANGKINANG KOTA
|
|
17
|
WANDA JULIAN SOELESTIO
|
BANGKINANG KOTA
|
|
18
|
JUNERI ARDIANTO
|
BANGKINANG KOTA
|
Bangkinang, April 2014
MENGETAHUI,
KEPALA BKBPP KAB.KAMPAR KETUA
FAN KAB.KAMPAR
Ir. Dahlan Febbi Andika
PEMBENTUKAN PENGURUS SEKRETARIAT FORUM ANAK NASIONAL
KABUPATEN KAMPAR ( SFAN KAB.KAMPAR) PERIODE 2012-2014
KEPALA BKBPP KAB. KAMPAR,
Menimbang :
a. Bahwa setiap anak berhak
untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi;
b. Bahwa hak berpartisipasi
merupakan salah satu hak dasar anak untuk mengemukakan dan didengar pendapat
dan aspirasinya;
c. Bahwa untuk mewujudkan
partisipasi anak perlu adanya wadah atau pranata partisipasi anak;
d. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan
keputusan Bupati Kampar tentang Pembentukan Pengurus Sekretariat Forum Anak
Nasional Kabupaten Kampar Periode 2012-2014;
Mengingat :
1. Undang- undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
2. Undang- undang Nomor 04
Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32,
Tambahkan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang- undang Nomor 03
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
4. Undang- undang Nomor 04
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
5. Undang- undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
6. Undang- undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang- undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438;
8. Undang- undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83;
9. Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Partisipasi Anak;
10. Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Kebijakan Partisipasi Anak;
11. Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.4-852 tanggal 8 Desember 2011 tentang Pemberhentian dan
Pengesahan Pengangkatan Bupati Kampar Provinsi Riau.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Pengurus Sekretariat Forum Anak Nasional Kabupaten
Kampar dengan susunan anggota
sebagaimana dimaksud pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Sekretariat Forum Anak Nasional
Kabupaten Kampar adalah merupakan bentuk wadah partisipasi Anak dalam
pembangunan dan kehidupan sosial masyarakat yang dikelola oleh anak- anak dan
dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi,
suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan yang
anggotanya harus anak-anak yang berdomisili didareah pusat kota sekitarnya.
KETIGA : Tujuan dibentuknya Sekretariat
Forum Anak Nasional adalah untuk mendorong anak aktif mengembangkan dirinya
sesuai dengan potensi, minat, bakat dan kemampuannya, antara lain :
a.
Mengembangkan ruang partisipasi anak.
b.
Mengembangkan wadah penyaluran aspirasi anak.
c.
Mempercepat proses pemenuhan hak anak.
d.
Membangun pranata pengembangan potensi anak.
KEEMPAT :
Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Forum Anak Nasional :
a.
Tugas Pokok Sekretariat Forum Anak Nasional adalah membantu
tugas pokok Forum Anak Nasional
Kabupaten Kampar periode 2012-2014.
b.
Fungsi Sekretariat Forum Anak Nasional adalah :
1. Membantu tugas pokok yang
diemban oleh pengurus inti forum Anak Nasional
2. Mampu menjadi wakil yang
selalu siap disekretariat pengurus forum Anak Kampar
3. SFAN yang dibentuk
diharapkan mampu untuk mensosialisasikan forum anak Kampar secara luas.
KELIMA : Anggota pengurus Sekretariat Forum
Anak Nasional sebagaimana dimaksud pada diktum
kesatu keputusan ini melaksanakan tugas selama 2 (dua) periode terhitung sejak
ditetapkannya keputusan ini.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugas, Pengurus
Sekretariat Forum Anak Nasional bertanggung jawab kepada Bupati Kampar.
KETUJUH : Segala biaya yang timbul sebagai
akibat diterbitkannya keputusan ini dapat bersumber dari:
1.
Anggaran yang bersumber dari APBN
2.
Anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi
3.
Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar
4.
Swadaya Masyarakat baik lembaga- lembaga swasta maupun organisasi kemasyarakatan dan organisasi
lainnya.
KEDELAPAN :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bangkinang, April 2014
