Sabtu, 12 Juli 2014

PENGURUS SEKRETARIAT FORUM ANAK NASIONAL
KABUPATEN KAMPAR (SFAN KAB.KAMPAR)
NO
NAMA
KECAMATAN
1
NOPRI ERDIANSYAH
BANGKINANG KOTA
2
ZULKIFLI
BANGKINANG KOTA
3
YUNI J.LISMA MUTIARA
BANGKINANG
4
ELLA RAMADHANI
KUOK
5
ERA FARIZA
KUOK
6
INTAN NIRMALA SARI
KUOK
7
FITRA ELIZA
KUOK
8
VIVI MARCELLA
KUOK
9
SUCI NISLAWATI
BANGKINANG
10
MUHAMMAD IQBAL
BANGKINANG KOTA
11
DESNI ROMIL FITRI
KUOK
12
ANDRE GIOVANO
KAMPAR
13
MESI WAHYULIANTI
XIII KOTO KAMPAR
14
LUSI HARDIYANTI
KUOK
15
ROY HIDAYAT
BANGKINANG KOTA
16
ELDY SAMURA NUZLA
BANGKINANG KOTA
17
WANDA JULIAN SOELESTIO
BANGKINANG KOTA
18
JUNERI ARDIANTO
BANGKINANG KOTA



















Bangkinang,    April 2014

MENGETAHUI,

KEPALA BKBPP KAB.KAMPAR                                              KETUA FAN KAB.KAMPAR



  Ir. Dahlan                                                                                           Febbi Andika





PEMBENTUKAN PENGURUS SEKRETARIAT FORUM ANAK NASIONAL KABUPATEN KAMPAR ( SFAN KAB.KAMPAR) PERIODE 2012-2014

KEPALA BKBPP KAB. KAMPAR,

Menimbang    :
a.      Bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

b.      Bahwa hak berpartisipasi merupakan salah satu hak dasar anak untuk mengemukakan dan didengar pendapat dan aspirasinya;

c.       Bahwa untuk mewujudkan partisipasi anak perlu adanya wadah atau pranata partisipasi anak;

d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan keputusan Bupati Kampar tentang Pembentukan Pengurus Sekretariat Forum Anak Nasional Kabupaten Kampar Periode 2012-2014;

Mengingat :
1.      Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

2.      Undang- undang Nomor 04 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahkan Lembaran Negara Nomor 3143);

3.      Undang- undang Nomor 03 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

4.      Undang- undang Nomor 04 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);

5.      Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);

6.      Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

7.      Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;

8.      Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83;

9.      Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak;

10.  Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Kebijakan Partisipasi Anak;

11.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.4-852 tanggal 8 Desember 2011 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kampar Provinsi Riau.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :
KESATU           : Membentuk Pengurus  Sekretariat Forum Anak Nasional Kabupaten Kampar dengan  susunan anggota sebagaimana dimaksud pada lampiran keputusan ini.
KEDUA             : Sekretariat Forum Anak Nasional Kabupaten Kampar adalah merupakan bentuk wadah partisipasi Anak dalam pembangunan dan kehidupan sosial masyarakat yang dikelola oleh anak- anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan yang anggotanya harus anak-anak yang berdomisili didareah pusat kota sekitarnya.
KETIGA            : Tujuan dibentuknya Sekretariat Forum Anak Nasional adalah untuk mendorong anak aktif mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi, minat, bakat dan kemampuannya, antara lain :
a.        Mengembangkan ruang partisipasi anak.
b.        Mengembangkan wadah penyaluran aspirasi anak.
c.         Mempercepat proses pemenuhan hak anak.
d.        Membangun pranata pengembangan potensi anak.
KEEMPAT        : Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat Forum Anak Nasional :
a.        Tugas Pokok Sekretariat Forum Anak Nasional adalah membantu tugas pokok Forum Anak  Nasional Kabupaten Kampar periode 2012-2014.

b.        Fungsi Sekretariat Forum Anak Nasional adalah :

1.      Membantu tugas pokok yang diemban oleh pengurus inti forum Anak Nasional
2.      Mampu menjadi wakil yang selalu siap disekretariat pengurus forum Anak Kampar
3.      SFAN yang dibentuk diharapkan mampu untuk mensosialisasikan forum anak Kampar secara luas.

KELIMA           : Anggota pengurus Sekretariat Forum Anak Nasional sebagaimana dimaksud  pada diktum kesatu keputusan ini melaksanakan tugas selama 2 (dua) periode terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini.
KEENAM          : Dalam melaksanakan tugas, Pengurus Sekretariat Forum Anak Nasional bertanggung jawab kepada Bupati Kampar.
KETUJUH         : Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dapat bersumber dari:
1.              Anggaran yang bersumber dari APBN
2.              Anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi
3.              Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar
4.              Swadaya Masyarakat baik lembaga- lembaga swasta maupun    organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya.

KEDELAPAN     : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                                            Bangkinang,   April 2014
                                   


                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar